Sejarah Penyebaran Islam Di Singapura
Singapura merupakan negara terkecil di Asia Tenggara. Luas negara pulau itu sedikit lebih kecil daripada luas wilayah provinsi DKI Jakarta. Namun demikian, penduduk Singapura sangat homogen dan multikultural.
Keberagaman budaya dan agama yang ada di Singapura dapat dilihat dari penduduk Singapura yang multietnis yaitu Melayu, Eurasia ( peranakan Eropa dan Asia ), Arab, India, dan Cina. Mayoritas penduduk Singapura adalah etnis Cina sekitar 75 persen. Kemudian disusul oleh etnis Melayu 15 persen, dan India 10 persen. Mayoritas muslim di Singapura adalah etnis Melayu kemudian disusul oleh Arab dan India.
Menurut informasi yang dikutip dari laman kompas.com dan berbagai referensi di internet lainnya agama Islam masuk ke Asia Tenggara sekitar abad ke-7 Masehi bersamaan dengan kedatangan para saudagar Arab dan Muslim India asal Gujarat. Hal ini dibuktikan dengan adanya cerita dari China dari masa Dinasti Tang. Sementara itu, para saudagar Arab dan Muslim India itulah yang menyebarkan agama Islam di Asia Tenggara.
Sejarah masuknya Islam ke Singapura terjadi bersamaan dengan masuknya para saudagar Arab, Persia, dan Muslim India pada abad ke-8 Masehi. Dengan demikian, para pedagang Arab, Persia, dan India adalah penyebar agama Islam di Singapura.
Sebelum Islam masuk ke Singapura, Singapura merupakan wilayah kekuasaan Kerajaan Siam ( Thailand ), Sriwijaya, dan juga Majapahit sebelum akhirnya dikuasai oleh Parameswara, pendiri Kesultanan Melayu Singapura dan Malaka di Semenanjung Malaya.
Pada periode Kesultanan Melayu Singapura dan Malaka inilah para pedagang Arab, Persia, dan India menyebarkan agama Islam di Singapura dengan berbagai cara seperti melalui pernikahan dengan penduduk Melayu setempat yang kemudian melahirkan komunitas Melayu.
Pada periode ini pembelajaran agama Islam masih dilakukan di surau-surau, rumah-rumah, dan masjid-masjid.
Setelah kejatuhan Malaka ke tangan Portugis pada tahun 1511, syiar Islam di Singapura terhenti. Pada tahun 1613 Portugis menghancurkan Singapura yang menyebabkan Singapura menjadi pulau yang tidak berpenghuni. Namun, setelah Belanda berhasil mengusir Portugis dari Malaka, agama Islam mulai perlahan-lahan tersebar lagi di Singapura.
Tapi tak lama kemudian Inggris menjajah Singapura dari tahun 1819 hingga pertengahan abad kedua puluh. Pada masa kolonial Inggris, perkembangan agama Islam di Singapura tidak pesat.
Pada awal abad kedua puluh di Singapura mulai muncul gerakan agama Islam etnis Melayu di sana. Mereka membentuk Masyarakat Dakwah Muslim.
Setelah Inggris meninggalkan Singapura dan Singapura memperoleh kemerdekaan dari Inggris, perkembangan Islam di Singapura menjadi semakin berkembang pesat.
Pada tahun 1966 Parlemen Singapura mengesahkan Administration of The Muslim Law Act ( Undang-Undang Pemerintahan Muslim ). Undang-undang yang mulai berlaku sejak 1968 ini mendefinisikan kekuasaan dan yurisdiksi tiga lembaga Muslim, yaitu :
1. Dewan Agama Islam Singapura
2. Pengadilan Syariah Islam
3. Catatan Pernikahan Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar