Kamis, 24 Oktober 2024

Civil Affairs Agreement

Civil Affairs Agreement Setelah Jepang mengalami kekalahan dalam Perang Dunia Kedua, Belanda merencanakan pendudukan kembali di Indonesia. Keinginan Belanda itu kemudian membawa Belanda terlibat dalam perundingan dengan Britania Raya di Kandy, Srilanka, dan London, Inggris. Perundingan itu dikenal dengan sebutan Civil Affairs Agreement yang ditandatangani antara Belanda dan Britania Raya di Chequers, London, Inggris, pada tanggal 24 Agustus 1945. Isi dari Civil Affairs Agreement itu antara lain sebagai berikut : 1. Tentara Inggris akan berkuasa di Indonesia atas nama Pemerintah Belanda. 2. Tentara Inggris akan melucuti senjata tentara Jepang dan merepatriasi mereka ke Jepang. 3. Tentara Inggris akan menyerahkan wilayah Indonesia dan sistem peradilan yang berlaku di wilayah Indonesia kepada Belanda. Berdasarkan peraturan Civil Affairs Agreement inilah panglima tentara Inggris di Indonesia berwenang melaksanakan noperasi militer dan memulihkan law and order ( keamanan dan ketertiban ). Namun pada kenyataannya, pendaratan tentara Inggris itu memboncengi aparat NICA ( Nederlands Civila Administartion/ Pemerintahn Sipil Belanda )lalu setelah kondisi normal maka Inggris akan menyerahkan Indonesia kepada Belanda. Pendaratan tentara Inggridi Indonesia yang diboncengi oleh tentara Belanda inilah yang menyebabkan terjadinya pertempuran di berbagai tempat di Indonesia dengan para pejuang Indonesia karena Belanda dan Inggris tidak menghormati kedaulatan Indonesia. Referensi : kompas.com wikipedia Sekretariat Negara Republik Indonesia. 30 Tahun Indonesia Merdeka ( 1945-1949 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Poenale Sanctie

Poenale Sanctie Sebelum saya sebagai penulis memberikan informasi kepada anda tentang Poenale Sanctie, pe...