Sabtu, 09 November 2024
Poenale Sanctie
Poenale Sanctie
Sebelum saya sebagai penulis memberikan informasi kepada anda tentang Poenale Sanctie, perkenankan saya bertanya kepada anda Tahukah anda apakah Poenale Sanctie itu ? Poenale Sanctie adalah suatu sistem kontrak kerja yang diterapakan oleh Pemerintah kolonial Belanda di dua koloni Belanda yaitu Suriname dan Hindia Belanda ( Indonesia ) yang menjatuhkan hukuman berat kepada buruh-buruh perkebunan milik Belanda yang melanggar berupa denda, cambuk, pukulan, dan kurungan badan. Poenale Sanctie ini dibuat oleh seorang pakar hukum berkebangsaan Belanda bernama C. Th. Cremer pada tahun 1880.
Poenale Sanctie merupakan bagian dari Koelie Ordonanntie yang juga dibuat oleh C. Th. Cremer pada tahun 1880. Sistem ini memberikan kekuasaan kepada pemilik perkebunan untuk menghukum para buruh mereka dengan cara apapun yang dianggapnya tepat, termasuk polisi dan hukum. Tetapi akhirnya Pemerintah kolonial Belanda menghapuskan Koelie Ordonanntie dan Poelie Ordonanntie setelah pahlawan nasional asal Betawi ( Jakarta ), Mohammad Husni Thamrin, mengecam keras Poenale Sanctie dan Koelie Ordonnantie dalam sidang-sidang Volksraad setelah melihat langsung kondisi buruh-buruh perkebunan tembakau milik Belanda di Deli, Sumatera Utara. Kecaman keras M H Thamrin itu menyebabkan Amerika Serikat memboikot produk-produk perkebunan yang berasal dari Hindia Belanda.
Referensi :
Museum Mohammad Husni Thamrin Di Jakarta
Wikipedia
Kumparan.com.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Poenale Sanctie
Poenale Sanctie Sebelum saya sebagai penulis memberikan informasi kepada anda tentang Poenale Sanctie, pe...
-
SEJARAH KESULTANAN PALEMBANG Menurut info yang dikutip dari www.kompas.com dan wikipedia Kesultanan Palembang adalah se...
-
Bahasa Melayu Dialek Champa juga dikenal dengan nama Bahasa Cham. Menurut informasi yang dikutip dari laman wikiwand.com dan riset linguis...
-
Menurut laman wikipedia berdasarkan Konstitusi Singapura, Singapura mempunyai empat bahasa resmi yait...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar