Belanda Melarang Lagu Indonesia Raya
Menurut info yang dilansir dari Museum Sumpah Pemuda di Jakarta pada awalnya Pemerintah kolonial Belanda menganggap lagu Indonesia Raya biasa-biasa saja. Pada akhirnya malah pemerintah kolonial Belanda menganggap lagu Indonesia Raya berbahaya kemudian melarang menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini berdasarkan laporan polisi Belanda Politieke Inlichtingen Dienst ( PID ) dan Adviseuer Voor Inlandsche Zaken ( Penasehat Pemerintah Kolonial Belanda Urusan Bumiputra ) kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda A C D DE Graeff.
Tidak hanya itu Polisi Belanda juga melarang arak-arakan pramuka pada saat penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua ( 27-28 Oktober 1928 ). Pelarangan mendengarkan lagu Indonesia Raya disebabkan oleh kekhawatiran Pemerintah kolonial Belanda bahwa lagu Indonesia Raya akan membangkitkan nasionalisme.
Usai Kongres Pemuda Kedua, Kepolisian Belanda mengiinterogasi sang pencipta Lagu Indonesia Raya, W R Supratman dengan tuduhan menghasut rakyat untuk memberontak terhadap pemerintah Belanda. W R Supratman membantah tuduhan itu. Dia membeberkan bahwasanya kata " Merdeka " pada lagu Indonesia Raya berasal dari masyarakat bukan darinya. Sebagai bukti dia memperlihatkan pamflet lirik Lagu Indonesia Raya kepada polisi Belanda. Polisi Belanda menemukan kata " Mulia " pada lirik lagu Indonesia Raya bukan " Merdeka ". Alhasil polisi Belanda tidak menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menahan W R Supratman dan kemudian membebaskannya. Namun demikian, polisi Belanda berhasil menyita dokumen hasil-hasil Kongres Pemuda Kedua yang kemudian dilaporkan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda A C D De Graeff. Selain itu, Polisi Belanda juga menyita piringan hitam Lagu Indonesia versi Keroncong yang dikirim dari Britania Raya ke Hindia Belanda.
Untuk menghindari penyitaan oleh polisi Belanda, W R Supratman menitipkan piringan hitam Lagu Indonesia Raya versi suara asli W R Supratman, versi Keroncong, dan versi instrumen biola W R Supratman kepada pengusaha piringan hitam Cina peranakan Indonesia bernama Yo Kim Tjan. Untuk mengindari penangkapan oleh polisi Belanda, W R Supratman melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, namun pada tahun 1934 polisi Belanda berhasil menangkapnya dan menjebloskan dia ke penjara Kalisosok di Surabaya hingga dia meninggal pada tahun 1938 dalam usia 35 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar